Kamis, 17 Maret 2016

Anggota DPRD Bulukumba Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJS

16 Mar 2016, 16:40:17 WIB || Editor:PASSulsel
Anggota DPRD Bulukumba Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJS 
Seputarsulawesi.com, Bulukumba- Angota DPRD Kabupaten Bulukumba secara tegas menolak terbitnya Perpres Nomor 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres yang megatur kenaikan tarif Iuran BPJS ini dinilai sangat memberatkan rakyat. Dalam Perpres tersebut, khususnya Pasal 16 huruf F ayat (1), dijelaskan tarif terendah menjadi Rp 30.000 yang awalnya Rp 25.500.

Penolakan DPRD Bulukumba tersebut ditunjukkan melalui aksi orasi di depan gedung DPRD Bulukumba. Aksi yang ditandai dengan penutupan jalan nasional tersebut diikuti oleh belasan anggota DPRD yang menjadi representasi fraksi-fraksi.

Ketua DPRD Bulukumba, Hamzah Pangkis dalam orasinya mengatakan, jika selama ini pihaknya selalu taat dan patuh dengan setiap kebijakan pemerintah pusat, maka kali ini, DPRD Bulukumba secara kelembagaan menolak secara tegas kebijakan tersebut.

"Untuk itu DPRD Bulukumba akan segera bersurat ke Presiden Jokowi, meminta pembatalan Perpres ini. Ini sudah sangat memberatkan rakyat, semestinya yang dilakukan hari ini adalah bagaimana memperbaiki layanan BPJS yang masih amburadul, bukan malah menaikkan tarifnya," ujar politisi Partai Golkar ini.

Sementara itu beberapa anggota DPRD lain juga mengungkapkan keberatannya atas kenaikan iuran tersebut, salah satu sistem pelayanan BPJS yang dinilai tidak rasional adalah kewajiban bagi ibu hamil memasukkan janin yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS. Bahkan beberapa anggota DPRD meminta agar sistem Jamkesmas dan Jamkesda kembali diberlakukan, karena terbukti bahwa kedua layanan ini lebih adil dan berpihak pada kepentingan rakyat dibanding sistem yang diberlakukan oleh BPJS hari ini.

Berikut perubahan tarif yang akan mulai berlaku awal bulan depan:
Kelas III semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000
Kelas II semula Rp 42.500 menjadi Rp 51.000
Kelas I semula Rp 59.500 menjadi Rp 80.000
(Wiwin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar